PortalMadura.com, Pamekasan – Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih menunggu Surat Keterangan (SK) pembagian per-desa se-Kabupaten Pamekasan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufiqurrahman menjelaskan, setelah SK Pembagian tersebut rampung, maka akan disetorkan ke Pemerintah Pusat untuk kemudian bisa dicairkan.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu rampungnya SK rincian perdesa yang dilakukan oleh Bappemas Pemdes Pamekasan. “Untuk pencairan DD tahun 2018, masing-masing desa harus terlebih dahulu menyetorkan laporan berupa Perdes dan serapan DD tahun sebelumnya,” terangnya.
Dikatakan, desa yang tidak menyetorkan surat keterangan tersebut terancam tidak akan bisa mencairkan dana desa sebagaimana kasus Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo yang tidak bisa mencairkan DD/ADD akibat tidak menyetorkan administrasi.
“Hanya Desa Candi Burung yang belum bisa mencairkan DD,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail, meminta agar kasus DD/ADD di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo tidak terulang lagi, karena berdampak pada mandeknya pembangunan desa.
“Kalau pembangunan desanya mandek tentu kesejahteraan masyarakat yang dikorbankan.(Hasibuddin/Nanik)