Polres Sumenep Amankan Tersangka Judi Togel

Avatar of PortalMadura.com
Polres Sumenep Amankan Tersangka Judi Togel
Tersangka dan Barang Bukti (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tersangka judi jenis togel, Saniye (40), warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Senin (21/5/2018) pukul 15.00 WIB di rumahnya.

“Petugas mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka menerima pembelian angka judi togel dari orang lain dengan cara pembeli datang ke rumahnya dan menyerahkan kertas bertuliskan angka judi togel yang ingin ditombok beserta uangnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 14 lembar kertas bertuliskan angka togel, 1 buah buku bertuliskan penjualan angka judi togel, 2 buah bolpoin merek pilot warna hitam, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu.

“Tersangka saat ini kami amankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, setiap angka judi togel yang ditombok seharga Rp 1.000 per angka. Apabila angka yang ditombok keluar, setiap 2 angka penombok mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu dan setiap 3 angka penombok mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. Tersangka menyetorkan pembelian angka judi togel kepada Madi, warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding Sumenep.

“Tersangka memperoleh keuntungan setiap pembelian angka togel sebesar 20 persen dan jika ada orang yang dapat angka togel, tersangka diberi upah sebesar Rp 5-10 ribu,” terangnya. (Arifin/Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses