Dua Warga Diringkus Polisi Bangkalan

Dua Warga Diringkus Polisi Bangkalan
Tersangka sabu Heriyanto dan Moh Haris (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Dua orang diamankan Satreskoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, di Dusun Rabesan, Desa Parseh, Socah, Bangkalan.

Keduanya adalah Heriyanto (31) warga Surabaya dan Moh Haris (39), warga Dusun Rabesen, Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan.

Dua tersangka diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua poket yang masing-masing seberat 0,36 gram dan 1,62 gram.

“Tersangka ini diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Palu’din Tambunan, Kamis (11/4/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga. Petugas bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut.

“Ternyata benar, kedua tersangka sedang membeli sabu dari tersangka berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” terangnya.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang dibeli tersebut untuk pesta sabu berdua. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses