PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat ada 40 orang lebih di daerahnya yang berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada awal tahun 2019.
Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani mengungkapkan, puluhan warga tersebut berangkat melalui jalur resmi atau legal, mereka bisa terdeteksi karena harus meminta surat rekomendasi dari instansinya atau melalui rekom LP3 TKI.
“Yang terdeteksi itu TKI yang melalui jalur resmi, kalau ilegal tidak bisa kami deteksi,” katanya, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, ada beberapa faktor warga bumi Gerbang Salam menjadi TKI. Selain minimnya lahan pekerjaan, merantau ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan mereka mulai nenek moyang. Apalagi, bekerja menjadi TKI dianggap pendapatannya lebih tinggi ketimbang dalam negeri.
Baca Juga : 74 Warga Binaan Rutan Sumenep Kehilangan Hak Pilih
“Nenek moyang mereka banyak bekerja di luar negeri. Untuk tenaga kerja di daerah Pamekasan kami tidak tahu, karena tidak ada regulasi yang mengharuskan untuk mendata,” tutup dia.