PortalMadura.Com, Sampang – Penggeledahan ruang kerja pejabat di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilakukan oleh tim penyidik Kejari setempat, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 14.45 WIB.
“Ia Mas. Ada kegiatan penggeledahan di sana,” terang Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusuma Yuda via telepon seluler pada PortalMadura.Com.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Diknas Sampang, Moh. Edi Wahyudi.
Pantauan PortalMadura.Com di lapangan, Tim Khusus (Timsus) Kejari Sampang yang mengenakan rompi warna merah hitam bertulisan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengamankan setumpuk berkas dari ruang kerja oknum ASN tersebut.
Baca Juga : Dua ASN Disdik Tersangka Korupsi Minta Fee Kegiatan RKB 12,5 Persen
Kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2 dan saat ini dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang sejak Rabu (24/7/2019).
Penyidik menemukan dugaan korupsi atas anggaran RKB SDN Banyuanyar 2, Sampang. Anggaran bersumber dari APBN mencapai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.
Barang bukti lain yang diamankan satu hari sebelumnya, antara lain, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)