Benarkah Jual Beli saat Azan Jumat Haram?

Avatar of PortalMadura.com
Benarkah-Jual-Beli-Saat-Azan-Haram
Ilustrasi (bincangsyariah.com)

PortalMadura.Com – Tidak bisa dipungkiri, transaksi jual beli sekarang ini semakin banyak dilakukan. Berbagai jenis barang dagangan atau produk yang ditawarkan pun kian beragam hanya demi menarik minat pelanggan dan mendapatkan keuntungan.

Sebenarnya, setiap orang bisa melakukan transaksi jual beli itu di manapun dan kapan pun. Tapi, dalam syariat Islam ada satu fenomena di mana tidak dianjurkan untuk melangsungkan jual beli ketika salat Jumat. Mengapa demikian?.

Sebagaimana diketahui hukum salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib kecuali bagi mereka yang sakit, wanita, anak kecil, musafir, atau memiliki halangan untuk pergi. Sedangkan hukum meninggalkan salat Jumat dengan sengaja adalah haram.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (19/2/2021) dari laman Islampos.com, berikut penjelasan selengkapnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman, apabila terdengar azan yang menyeru untuk menunaikan salat Jumat maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumuah: 9)

Ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya transaksi jual beli pada hari Jumat, semenjak azan yang dikumandangkan saat khatib di atas mimbar sampai salat Jumat selesai dilakukan.

Sementara itu, An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan, “Karena kita katakan bahwa transaksi jual beli saat itu diharamkan maka haram pula berbagai transaksi, kegiatan produksi, dan berbagai aktivitas yang menyibukkan serta menghalangi seseorang untuk berangkat ke masjid untuk mengerjakan salat Jumat” (Al-Majmu', 4:500).

Transaksi jual beli ini hukumnya haram jika salah satu dari penjual atau pun pembeli adalah orang yang wajib menghadiri salat Jumat. Oleh karena itu, jika ada dua orang yang keduanya tidak berkewajiban untuk mengerjakan salat Jumat misalnya: dua orang perempuan mengadakan transaksi jual beli maka hukumnya adalah tidak mengapa.

Nah, jika transaksi jual beli sudah terlanjur dilakukan, sahkah transaksi jual beli yang dilakukan?.

Ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Syafi'iyyah dan Hanafiyyah menilai transaksi tersebut sah namun pelakunya berdosa, sedangkan Imam Ahmad dan Daud Azh-Zhahiri menilai transaksi tersebut tidak sah.

Pendapat pertamalah yang lebih kuat karena larangan dalam hal ini berkaitan dengan perkara di luar transaksi jual belinya itu sendiri. Demikian penjelasan mengenai hukum . Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.