Respon Takmir Masjid Jamik Sumenep Soal Pembatasan Jemaah Tarawih 50 Persen

Respon Takmir Masjid Jamik Sumenep Soal Pembatasan Jemaah Tarawih 50 Persen
Masjid Jamik Kabupaten Sumenep (taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep Takmir masjid Jamik Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dapat melarang keinginan umat muslim yang akan melaksanakan salat tarawih selama Ramadan 1442 H/ 2021 M.

Meski ada imbauan dari pemerintah agar membatasi jumlah jemaah seperti tahun 2020, namun semangat warga muslim untuk salat tarawih tetap membludak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Takmir Masjid Jamik Sumenep, Husein Satriawan, Jumat (9/4/2021). “Karena bulan suci Ramadan ini pelaksanaannya setahun sekali. Dan yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam,” katanya.

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. “Prokes tetap kami lakukan. Kalau yang berkaitan dengan pembatasan jumlah jemaah tidak bisa kami paksakan,” tandasnya.

Pihaknya juga mengaku belum menerima surat edaran Kemenag yang membatasi jumlah jemaah tarawih 50 persen. “Sampai saat ini, SE belum kami terima,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep mengimbau agar pada pelaksaan salat tarawih membatasi 50 persen jemaah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses