PortalMadura.Com, Sumenep – Pembatasan lalu lintas dengan menerapkan ganjil genap berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, tidak termasuk wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Apa itu ganjil genap?.
Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, Jumat (3/9/2021) menjelaskan, ganjil genap merupakan aturan dan sanksi bagi pengendara yang harus beroperasi sesuai dengan nomor polisi pada kendaraan.
Dan pihaknya tidak menerapkan aturan tersebut, karena di Kabupaten Sumenep kendaraan tidak terlalu padat seperti kota besar lain di Indonesia.
“Kecuali mobilitas pengendara sangat padat, baru bisa diterapkan. Surabaya saja belum diberlakukan ganjil genap,” terangnya.
Ia memprediksi, aturan ganjil genap bisa saja diberlakukan di Sumenep dua tahun kedepan jika aktivitas lalu lintas sangat padat.
“Kalau di Jakarta sudah diberlakukan aturan itu karena kendaraan bermotor sangat padat. Untuk Sumenep belum,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih fokus pada pembentukan pos komando protokol kesehatan (prokes) di beberapa lokasi jalan raya kota dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.(*)
Simak juga : Karomah Bujuk Banyusangka & Lattong Batuampar Pamekasan
https://youtu.be/Rgg0C9XbDxk