PortalMadura.Com – Anda mungkin pernah mendengar, sebaik-baiknya manusia ialah yang paling baik pada orang lain. Termasuk pula dalam hal berutang, saat Anda sudah mampu membayarnya maka segerakanlah untuk melunasinya.
Jangan sampai menunda-nunda saat membayar utang. Sebab perbuatan menunda itu adalah termasuk pada kezaliman. Apalagi jika orang yang meminjamkan utang pada Anda sedang memerlukan uang, sedangkan Anda masih mengulur-ngulur waktu membayarnya, maka Anda sudah berbuat zalim.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَاِذَاأُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِى ءٍ فَلْيَتَّبِعْ.
Rasulullah ﷺ bersabda : Orang kaya yang mengulur-ngulur bayar utang itu zalim, dan apabila dipindah alih pembayaran utang salah satu dari kalian kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya. (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadis ini juga dapat dipahami bahwa bolehnya memindah alihkan pembayaran utang pada orang lain yang memiliki utang. Misalnya: A menagih utang pada B sebesar Rp 100 ribu. Sementara C memiliki utang pada B sebesar Rp 100 ribu. Lalu karena B belum mempunyai uang untuk membayar utangnya ke A, maka B mengalihkan pembayaran utangnya ke C yang sudah memiliki kemampuan membayar utang padanya. Sehingga A menagih pembayaran utang ke C. Catatannya ini perlu sama-sama saling rida.
Maka jangan sampai seseorang berlaku zalim dengan menunda-nunda pembayaran utangnya jika sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Nabi Muhammad bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْغَنِىَّ الظَّلُوْمَ وَلَا الشَّيْخَ الْجَهُوْلَ وَلَا الْفَقِيْرَ الْمُخْتَالَ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Allah tidak mencintai orang yang kaya yang sangat zalim, dan Allah tidak senang pada orang tua yang bodoh dan orang fakir yang sombong. (HR Bazzar dan Thabrani). Wallahu A’lam.