PortalMadura.Com – Sebagaimana diketahui, salat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat Muslim. Adapun meninggalkannya menjadi dosa besar. Bahkan, apabila dengan sengaja tidak salat itu lebih bahaya daripada dosa membunuh, zina, mencuri, dan minum khamr.
Walaupun begitu, Islam selalu memberikan kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan ibadah salat di situasi tertentu, misalnya saat perjalanan jauh. Maksudnya, ketika Anda melakukan perjalanan yang jarak tempuhnya sangat jauh maka dibolehkan untuk melakukan salat jamak qasar.
Dilansir Merdeka.com, yang dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jamak menurut istilah adalah mengumpulkan dua salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu dan secara berturut-turut.
Misalnya, ketika mengerjakan salat zuhur dan asar di waktu salat zuhur. Pertama, Anda mengerjakan salat zuhur terlebih dulu, lalu setelah selesai dilanjutkan dengan salat asar tanpa dipisah oleh zikir, doa, atau kegiatan lainnya setelah salat.
Sedangkan qasar artinya meringkas atau memendekkan. Qasar dalam salat berarti meringkas rakaat salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, salat fardu yang boleh diqasar adalah salat yang memiliki 4 rakaat, yaitu zuhur, asar dan isya. Sedangkan magrib dan subuh tidak boleh diqasar.
Lalu, bagaimana dengan salat jamak qasar? Salat jamak qasar berarti Anda mengerjakan salat fardu dengan cara dijamak, sekaligus diqasar. Dalam pelaksanaannya, Anda akan mengerjakan dua salat fardu yang diringkas rakaatnya dan dikerjakan dalam satu waktu seperti salat jamak.
Niat Salat Jamak Qasar
Sama seperti ketika hendak mengerjakan salat pada umumnya, ada bacaan niat salat jamak qasar yang perlu dibaca. Berdasarkan waktunya, bacaan niat salat jamak qasar berbeda-beda, sesuai dengan waktu salatnya juga. Berikut ini adalah niat salat jamak qasar:
Jamak Takdim Qasar Zuhur dengan Asar
Niat Salat Zuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat zuhur empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan ashar karena Allah Ta’ala.”
Niat Salat Asar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat asar empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qasar dengan zuhur karena Allah Ta’ala.”
Jamak Takdim Qasar Magrib dengan Isya
Saat mengerjakan salat jamak takdim qasar magrib dan isya, hanya salat isya saja yang boleh diqasar. Niat salat jamak qasarnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan magrib karena Allah Ta’ala.”
Jamak Takhir Qasar Zuhur dengan Asar
Niat Salat Zuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat zuhur empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takhir qasar dengan asar karena Allah Ta’ala.”
Niat Salat Asar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat ashar empat rakaat menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan dhuhur karena Allah Ta’ala.”
Jamak Takhir Qasar Magrib dengan Isya
Sama seperti saat mengerjakan salat jamak takdim qasar magrib dan isya, dalam pelaksanaan salat jamak takhir mahrib dan isya, hanya isya saja yang boleh diqasar. Niat salat jamak qasarnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku salat isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”
Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqasar Salat
Sebelum menerapkan niat salat jamak dan qasar, Anda harus memahami sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqasar salat. Seseorang dikatakan boleh menjamak salat ketika dalam situasi seperti:
– Karena hujan deras yang menyulitkan
– Menjamak salat karena sakit. Hal ini sesuai dengan dalilnya,
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
– Menjamak karena sulit mengerjakan salat pada masing-masing waktu, misalnya karena macet yang sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Adapun sebab seseorang mengqasar salat adalah karena melakukan perjalanan yang memiliki tujuan pasti, dan bukan untuk maksiat. Juga, seseorang boleh mengqasar salat ketika dirinya sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir dan boleh mengqasar salat.
Dilansir dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan terkait jarak ini, bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyebut bahwa jarak safar tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar meskipun jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM.
Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena Allah SWT memang tidak menetapkan jarak dalam safar untuk mengqasarr salat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Wallahu A’lam.