Oleh: Moh. Marwan*
Upaya menghidupkan kembali Pilkada tidak langsung tak lain adalah sebuah tindakan lancang untuk merampas hak konstitusional rakyat yang telah lama bersemi. Dengan memangkas keterlibatan publik dan menyerahkan mandat pemilihan sepenuhnya kepada DPRD, kita sebenarnya sedang menyaksikan upaya sistematis dalam mematikan kedaulatan rakyat (popular sovereignty).
Peralihan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap suara akar rumput yang kini hendak ditukar dengan kesepakatan elit di ruang tertutup, sebuah langkah mundur yang jelas-jelas mengabaikan nalar demokrasi yang sehat.
Secara ilmiah, kebijakan pilkada tidak langsung rentan terjebak dalam teori Principal-Agent Problem. Dalam sistem langsung, rakyat adalah principal (pemberi mandat) yang memiliki kontrol penuh untuk mengevaluasi kinerja agennya (kepala daerah). Namun, dalam sistem tidak langsung, terjadi distorsi mandat di mana DPRD bertindak sebagai perantara yang seringkali memiliki agenda kepentingan berbeda dengan konstituennya.
Secara teoretis, kondisi ini memperlebar ruang bagi praktik rent-seeking atau perburuan rente, di mana kursi kekuasaan menjadi komoditas transaksi di bawah meja antar-elite partai, tanpa pernah menyentuh kebutuhan substansial masyarakat di akar rumput.
Argumen mengenai penghematan biaya dan stabilitas politik yang sering didengungkan pendukung pilkada tidak langsung sebenarnya adalah sebuah sesat pikir yang mengabaikan aspek legitimasi. Legitimasi yang lahir dari “mandat elite” jauh lebih rapuh dibandingkan legitimasi yang bersumber dari “kehendak umum”.
Jika kita merujuk pada kekhawatiran para pakar mengenai Democratic Backsliding (kemunduran demokrasi), pengebirian hak pilih ini adalah pintu masuk menuju otoritarianisme gaya baru. Tanpa keterlibatan langsung rakyat, kepala daerah tidak lagi merasa memiliki kewajiban moral dan politik untuk bertanggung jawab kepada warga, melainkan hanya tunduk pada arahan ketua umum partai yang berada jauh di pusat kekuasaan.
Pada akhirnya, menjadikan biaya mahal dan konflik horizontal sebagai alasan untuk menghapus pilkada langsung adalah sebuah langkah pragmatis yang dangkal. Kegagalan sistemik dalam partai politik, seperti lemahnya kaderisasi dan minimnya integritas calon, tidak seharusnya dibayar dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara.
Jika kita membiarkan pilkada tidak langsung kembali berkuasa, maka kita sedang melegalkan praktik tirani minoritas atas mayoritas. Memperbaiki prosedur teknis dan pengawasan pemilu adalah jalan keluar yang jauh lebih bermartabat daripada merampas hak kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata sejak era reformasi.(**)
*Mahasiswa UNIBA Madura, aktif di HMI Komisariat (P) UNIBA Madura.
Baca Juga:





