Polisi Grebek Rumah di Sumenep Dini Hari, Pengedar Sabu 2 Gram Dibekuk!

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Grebek Rumah di Sumenep Dini Hari, Pengedar Sabu 2 Gram Dibekuk!
Polisi Grebek Rumah di Sumenep Dini Hari, Pengedar Sabu 2 Gram Dibekuk!
PortalMadura.comTim Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial AW (48), warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mengungkapkan, operasi penggerebekan berlangsung cepat setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan di rumah tersangka. Kami langsung bergerak dan mengamankan AW di kediamannya,” ujar AKP Anwar dalam keterangan resmi di Mapolres Sumenep, Rabu (28/1/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AW sebagai pengedar.
Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kosong siap pakai, uang tunai Rp680.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari pemeriksaan awal, AW mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengungkapkan rencananya mendistribusikan narkotika itu di wilayah Kabupaten Sumenep.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba di wilayah pesisir Madura tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Anwar.
Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polres Sumenep memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Polres Sumenep memastikan akan terus meningkatkan operasi intensif terhadap peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses