Bikin Gaduh Publik, Pertamina Resmi Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

Avatar of PortalMadura.com
Bikin Gaduh Publik, Pertamina Resmi Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi
Bikin Gaduh Publik, Pertamina Resmi Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

portalmadura.com
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan ini diambil usai rencana tersebut memicu gelombang kritik dan keresahan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, informasi mengenai kewajiban membawa STNK saat mengisi BBM subsidi sempat beredar luas dan memicu kebingungan publik di tingkat nasional. Pertamina mengklarifikasi bahwa skema pengawasan tersebut sebenarnya hanya wacana lokal di wilayah Sumatera Selatan, bukan instruksi yang berlaku secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengonfirmasi pembatalan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami memahami respons serta perhatian besar dari masyarakat. Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami memohon maaf atas kesalahpahaman yang sempat timbul,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Koordinasi Regulator dan Pengetatan Pengawasan SPBU

Manajemen Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh regulasi mendasar terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator resmi, terutama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Meskipun aturan tunjuk STNK dibatalkan, upaya pengetatan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran tetap berjalan intensif. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina telah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap lebih dari 900 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah operasional.

Pertamina juga memastikan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti melanggar. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Di samping itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus ditingkatkan guna menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Untuk memastikan transparansi penyaluran kepada kelompok masyarakat yang berhak, Pertamina mengimbau konsumen untuk tetap memanfaatkan sistem digitalisasi yang sudah berjalan, yaitu pemindaian QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses