Bawa Sabu-sabu, 2 Orang Digelandang Polisi

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang itu diantaranya berinisial HR (42) dan S (29), keduanya warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Dua orang tersangka pembawa narkoba itu kami amankan saat berada di musollah milik Suhartini, di Dusun Gir Sereng, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, tadi malam sekitar pukul 20.30 Wib,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Selasa (11/8/2015).

Ia menuturkan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua warga yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

“Setelah menendapatkan info, anggota kami yang dipimpin Kapolsek Dungkek mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat dilakukan penangkapan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diselipkan di atas genting musholla milik Suhartini.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya dua kantong plastik berisi narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,22 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol M 3848 VZ dan satu buah telepon seluler merk nokia warna hitam,” paparnya.

Ia menegaskan, tersangka saat ini berada di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua tersangka itu dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (arifin/choir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.