Penyandera Ayah Kandung Didakwa Pasal Berlapis

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Misnawi (39) warga Dusun Demabu Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terdakwa penyandera ayah kandung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (11/8/2015).

Jaksa Penuntut Umum, Alif Yuli Haryanto mengatakan, pihaknya akan mendakwa tersangka dengan pasal berlapis agar ada efek jera. Apalagi, yang bersangkutan merupakan residivis dari berbagai tindak kriminal.

“Kita jerat dengan pasal 340 junto Pasal 53, Pasal 338 junto Pasal 53, Pasal 353, Pasal 333 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kita dakwa dengan pasal berlapis,” katanya.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono dalam persidangan, terdakwa mengaku nekat menyandera ayah kandungnya sendiri, Sinaton (85) karena terpengaruh mimpi buruk. Terdakwa bermimpi disantet bapaknya sehingga perutnya kembung.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa juga kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, sudah pernah masuk penjara terkait masalah tersebut.

Misnawi nekat menyandera ayah kandung yang telah usia lanjut dengan mengalungkan pisau ke leher beberapa bulan lalu hingga dalam jangka 12 jam. Terdakwa akhir melepas leher ayahnya setelah tim penembak jitu berhasil melumpuhkan tangan pemegang pisau tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.