PortalMadura.Com, Pamekasan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang melaksanakan hari raya Idul Adha, Rabu (23/9/2015) dipastikan tetap masuk kantor.
Sekretaris daerah Pamekasan, Alwi Beiq mengungkapkan, bagi abdi negara atau PNS yang merayakan hari raya kurban lebih awal dari ketetapan pemerintah diwajibkan kembali masuk kantor usai melaksanakan salat Ied.
“Kita memberikan dispensasi keterlambatan kepada teman-teman kita yang besok melaksanakan rangkaian hari raya,” ungkapnya, Selasa (22/9/2015).
Pihaknya tidak memberikan surat edaran (SE) kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perihal kebijakan itu. Sebab, seluruh pejabat sudah mengetahui, jika besok bukan hari libur dan bukan hari yang diliburkan.
“Jadi kita memberikan kelonggaran, silahkan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka setelah itu kembali bekerja,” katanya. (Marzukiy/har)