Edarkan SS, Warga Pamekasan Ditangkap di Masalembu

Barang Bukti
Barang Bukti

PortalMadura.Com, Sumenep – Mahfud (45), warga Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian diwilayah hukum Masalembu, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka ketahuan membawa sabu-sabu seberat 16,86 gram dibungkus plastik klip yang disimpan dalam saku jaket.

“Sabu-sabu itu dibungkus plastik klip siap edar sebanyak 17 bungkus. Total berat 16,86 gram,” katanya via telepon pada PortalMadura.Com, Minggu (29/11/2015).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kepolisian setempat bergerak cepat dan ternyata benar adanya.

“Tersangka ditangkap di salah satu ruang APMS Masalembu,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit motor, 2 HP, sedotan, dan 2 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 17 plastik klip berisi sabu-sabu.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 jonto 132 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. (Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.