PortalMadura.Com, Sumenep – Wahyono (34) warga Dusun Tengah, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, diringkus Resmob Polres Sumenep, di pinggir jalan desa setempat, Jum'at (18/11/2016).
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep sejak Maret 2016 dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, tersangka mencuri motor bersama tersangka lain, Busriyanto yang sudah diamankan sebelumnya.
“Selama ini sering berpindah-pindah, ketika ada info dari warga kalau tersangka ada di desanya, anggota langsung ke TKP. Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP), pertama dilahan tambak, tepatnya, di Dusun Daja Lorong, Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, pada Jum'at (4/3/2016).
Kejadian kedua, di gang rumah Dusun Ahadan, Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (14/3/2016).
“Barang bukti yang diamankan satu buah BPKB sepeda motor merk honda Beat warna hitam dengan nopol M 2127 XF,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, motor curian dijual ke daerah kepulauan. “Informasinya dijual kepada Yanto warga Pulau Giliyang,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Bahri/har)