PortalMadura. Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang pemilik bengkel untuk melayani masyarakat yang akan memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Sumaryanto menegaskan, masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada. Apalagi menjelang perayaan natal dan tahun baru yang sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Untuk penjual suku cadang dan bengkel, kami minta agar tidak melayani masyarakat yang hendak membeli atau mengubah ke knalpot brong. Karena ini sangat mengganggu,” pintanya, Kamis (22/12/2016).
Dia melanjutkan, pada momentum natal dan tahun baru masyarakat harus menciptakan suasana aman dan kondusif. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. (Marzukiy/har)