KPU Akan Coret Parpol Yang Tidak Serahkan LDK

PortalMadura.com, Pamekasan – Sejumlah parpol di Pamekasan sudah selesai melaporkan  penggunaan dana kampanye tahap ketiga pasca pemilu 9 April 2014. Dan apabila parpol tidak melaporkan hingga batas waktu 24 April, maka bisa jadi  parpol akan dicoret dan otomatis caleg yang jadi akan didiskualifikasi.

Hal itu mengacu pada Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 tentang sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Agus Kasianto Komisioner KPU Pamekasan bilang, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye (LDK) tahap ketiga itu adalah sampai tanggal 24 April. Hanya saja sampai saat ini belum diketahui partai mana saja yang belum menyerahkan karena KPU Pamekasan masih berada di Propinsi Jawa Timur mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil suara pemilu tingkat propinsi.

“Diharapkan hari ini semua parpol sudah serahkan semua laporan dana kampanye pasca pemilu, agar tidak didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sesuai aturan,” katanya melalui telpon selulernya, Kamis (24/4/2014).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Pamekasan Abdullah Ibrahiem mengatakan, pihaknya sudah selesai menyerahkan laporan dana kampanye itu lebih awal karena sesuai intruksi dari Pengurus Pusat.

“Kita sudah kemarin menyerahkan laporan itu serentak sesuai instruksi dari pusat, tinggal sekarang KPU sportif jika ada parpol yang tidak menyerahkan itu maka harus di gagalkan sebagai peserta pemilu,” jelasnya. (reiza/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.