PortalMadura.Com – Proses tawar menawar antara penjual dan pembeli lumrah terjadi. Kalau dari pihak pembeli biasanya menginginkan harga yang murah, sedangkan dari penjual tentu untung yang banyak menjadi harapannya.
Akan tetapi, terkadang sikap pembeli yang kurang baik membuat penjual tidak bisa menahan amarahnya. Akibatnya, tidak sedikit para penjual yang bersikap galak pada pembeli.
Seharusnya, penjual tetap menampakkan perilaku yang ramah saat tawar menawar. Begitu halnya juga dengan pembeli, tidak mengurangi hak penjual dengan cara menurunkan harga terus-menerus sehingga keduanya sama-sama diuntungkan.
Jadi, keramahan dan kelemahlembutan harus tetap dibangun saat interaksi. Sebagaimana dalam sebuah dalil yang datang dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,
“Semoga Allah merahmati orang yang ramah ketika menjual, membeli, dan ketika menuntut” (HR. Bukhari :1934).
Begitu pun saat seseorang menuntut kepada orang lain untuk menunaikan haknya. Ia disunahkan untuk menuntutnya dengan lemah lembut dan mudah.
Ibnu Hajar menjelaskan makna ketika menuntut adalah meminta haknya dengan mudah dan tanpa mendesak. Ibnu at-Tin menjelaskan makna dan ketika menuntut adalah memberikan apa yang menjadi kewajiban dengan mudah tanpa menunda-nunda.
Dalam riwayat Tirmidzi dan Hakim dari hadis Abu Hurairah secara marfu, “Sesungguhnya Allah mencintai sikap yang ramah dalam menjual, ramah dalam membeli, dan ramah dalam membayar utang” (HR. Tirmidzi : 1319).
Dalam riwayat Nasa’i dari hadis Utsman secara marfu, “Allah akan memasukan ke surga laki-laki yang mudah dalam membeli, menjual, membayar, dan menuntut” (HR Nasa’I : 4617).(okezone.com/Putri)