Ada Aksi Dukung Mutasi Pejabat Bangkalan Yang Dinilai Langgar Aturan

Avatar of PortalMadura.Com
Ada Aksi Dukung Mutasi Pejabat Bangkalan Yang Dinilai Langgar Aturan
Aksi Pemuda di depan kantor Bupati Bangkalan

Portalmadura.Com, – Sejumlah pemuda melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (2/3 /2018). Mereka mengenakan helm dan penutup muka.

Dalam aksinya, mendesak Pemkab Bangkalan agar tidak mengindahkan pembatalan mutasi bagi 142 pejabat oleh Kementerian Dalam Negeri. Aksi kali ini berseberangan dengan aksi ex aktivis 98 beberapa hari sebelumnya yang mendesak membatalkan .

“Kami berpendapat, Bupati Bangkalan Ra Momon (ex, Bupati Bangkalan Muh. Makmun Ibnu Fuad red) tidak perlu menanggapi polemik ini, karena bukan dia yang memulai. Kami berharap semua pihak tidak mencapuri urusan bupati,” teriak orator aksi, Abdullah Amas.

Mereka juga meminta Pj Bupati Bangkalan, Igusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menghormati keputusan bupati sebelumnya yang telah memutasi 142 pejabat. Sebab, mutasi yang dilakukan oleh bupati sebelumnya dilakukan secara sah oleh bupati yang dipilih oleh rakyat.

Bahkan, pihak Baperjakat diminta segera melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri dan BKPSDA bertanggung jawab pembatalan 142 pejabat tersebut.

“Kami menyayangkan pejabat pusat yang ikut campur masalah ini, Baperjakat seharusnya segera melayangkan surat keberatan,” lanjut dia.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Bangkalan, Ismed Efendi yang menemui massa berjanji akan menyampaikan permintaan para pemuda kepada Pj Bupati Bangkalan.

Dan di juga mengaku masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait keputusan 142 pejabat yang dianggap melanggar aturan tersebut.

“Akan kami sampaikan kepada pimpinan, bahwa ada komponen masyarakat yang menolak pembatalan mutasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, ex aktivis 98 melakukan aksi dan meminta Pemkab Bangkalan segera mengembalikan 142 pejabat yang dimutasi kepada tempat semula. Sebab, 142 pejabat tersebut telah dibatalkan oleh Mendagri lantaran dianggap melanggar hukum.

Mutasi bagi pejabat tersebut dilakukan saat jabatan Bupati Bangkalan, Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) tinggal 4 hari atau berakhir jabatannya tanggal 28 Februari 2018.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.