PortalMadura.Com, Sumenep – Kuasa hukum Kafe Zurin Resto Sumenep, Ach. Supyadi mengaku mau ditunjuk menjadi kuasa hukum Kafe Zurin bukan karena semata-mata pada bayaran sebagai profesi advokat, tetapi berdakwa.
“Saya pertegas. Ini dakwa lewat profesi saya sebagai advokat,” kata Supyadi pada PortalMadura.Com, Selasa (31/5/2016).
Pengelola Zurin, katanya, ternyata juga mau menutup kafe dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun. “Ini yang perlu difahami oleh publik,” ujarnya.
Bahkan, ia bersama pengelola yang juga muslim sepakat akan menjaga nilai-nilai keIslaman dan kultur masyarakat Sumenep.
“Sebenarnya, pada saat penyegelan, Zurin sudah lama tidak buka. Pengelola menyadari jika sudah menjalang Ramadan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bawah pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya pada pengelola Kafe Zurin hingga melaporkan Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar pada Polda Jatim tetap akan dilanjutkan.
“Sampai saat ini, gak ada pencabutan laporan. Jadi, jalan terus,” tandasnya.(Hartono)