Ahli Waris Kantongi Dokumen Tukar Guling Tanah, Kades Malah Laporkan Mantan Pj ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Ahli Waris Kantongi Dokumen Tukar Guling Tanah, Kades Malah Laporkan Mantan Pj ke Polisi
H. Abdus Syukur (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Haryani Mulyawati mengaku memiliki dokumen lengkap atas tanah seluas 2,8 hektare di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tanah itu, awalnya terjadi tukar guling dengan pecaton desa setempat. Prosesnya sudah terjadi sejak tanggal 26 Juni 1964 dan masih menyimpan berkas dokumen kesepakatan tukar guling tersebut.

Namun, Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Martuli, justru melaporkan mantan Penjabat (Pj) Kades, Mustofa kepada Polres Sampang, 11 Oktober 2019 dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

Suami Haryani Mulyawati, H. Abdus Syukur mengatakan, laporan kepala desa tersebut dinilai tidak tepat.

“Jadi, tidak tepat kalau yang dilaporkan Pj Kades Pak Mustofa, karena saat itu, dia hanya menerima berkas penguat hak milik dari ahli waris,” katanya, Minggu (13/10/2019).

Pihaknya menceritakan, proses tukar guling terjadi karena tanah miliknya dibutuhkan desa untuk dijadikan lapangan karapan sapi.

Prosesnya sudah melalui rapat desa yang disaksikan Camat dan ditandatangani Bupati. Kala itu, status tanah hak milik Mitoek Moh. Hadai diubah menjadi tanah percaton.

Pada tahun 2016, pihaknya mengaku jika tanah hak milik diserobot dan dikuasai oleh oknum aparat desa, sehingga tahun 2017, tanah disengketakan dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Putusan pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik Haryani Mulyawati selaku ahli waris Mitoek Moh Hadai. Tapi diakui tanah tersebut belum bersertifikat,” ungkapnya.

Walaupun tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), ahli waris memegang seluruh dokumen resmi atas kepemilikan tanah seperti leter C, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan dokumen pendukung lainnya.

“Tanah diserobot dan dikuasai dengan tanpa ada izin, langsung kami lapor ke polisi. Hasil penyelidikan, ternyata status tanah sudah diubah menjadi tanah percaton,” jelasnya.

Selain itu, ahli warih sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, sehingga perkara dimediasi oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

“Bapak Bupati meminta agar desa segera menyerahkan tanah kepada kami. Tapi, pihak desa masih ngotot jika tanah merupakan tanah percaton sampai sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Martuli melaporkan mantan Penjabat (Pj) Kades, Mustofa kepada Polres Sampang, tanggal 11 Oktober 2019.

Isi laporannya, dugaan memberi keterangan palsu dalam proses tukar guling tanah percaton dengan tanah warga. Kepala Desa Bira Tengah menggunakan kuasa hukum, Ach. Rifa'i.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.