Akhir Oktober 2017, Dewan Pengupahan Sumenep Berencana Usulkan Besaran UMK 2018

Avatar of PortalMadura.com
Akhir Oktober 2017, Dewan Pengupahan Sumenep Berencana Usulkan Besaran UMK 2018
dok. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 pada akhir bulan Oktober 2017.

Pasalnya, saat ini masih dalam proses perundingan dan pembahasan pengusulan nilai UMK ke Bupati, kemudian nanti dilanjutkan untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur.

“Insya Allah akhir bulan Oktober ini kami usulkan besaran ke Gubernur. Saat ini masih dalam proses di internal dewan pengupahan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam, Kamis (5/10/2017).

Besaran UMK tahun 2017 untuk kabupaten ujung timur Pulau Madura ini Rp1.513.340. Sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, besaran UMK harus naik antara 8 hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Jadi, UMK untuk Sumenep diprediksi mencapai Rp1,6 juta lebih.

“Selain mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, besaran UMK juga mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh BPS,” ucapnya.

Ia menambahkan, sesuai hasil evaluasi realisasi UMK di sejumlah perusahaan di Sumenep, mayoritas telah melaksanakan sesuai aturan yang ada. Namun, memang ada sebagian yang belum memberikan upah pada karyawan sesuai ketentuan UMK.

“Semoga tahun depan, semua perusahaan, baik kecil maupun besar juga memberikan UMK sesuai yang telah ditetapkan agar karyawan tidak merasa hanya menjadi buruh yang tertindas,” harapnya. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.