PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach. Masuni, menghimbau agar para Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2018 bersih dari tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2018, sedikitnya ada 126 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya akan berakhir. Jadi, menjelang akhir jabatannya, para kades harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi keuangan desa, baik DD maupun ADD.
“Bagi Kades yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat laporan selama menjabat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala DPMD Sumenep, Ach. Masuni, Selasa (18/12/2018).
Ia menyampaikan, di akhir jabatannya, kades jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 42 dan 43, Kades yang melakukan tindak pidana korupsi bisa diberhentikan.
“Tidak melihat besarannya berapa yang dikorupsi, tapi perbuatannya. Lagi pula, bukan hanya persoalan pemberhentiannya, tapi juga akan dipidana,” paparnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pemerintah daerah akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2019 setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak.
“Tapi di bulan apa pelaksanaan Pilkades serentak itu kami masih belum bisa memastikan. Yang jelas setelah Pilpres,” tukasnya. (Arifin/Putri)