PortalMadura.Com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, yang memperbarui regulasi sebelumnya, untuk memungkinkan investor institusi mengakses perdagangan kripto di Indonesia. Aturan baru ini memberi izin bagi badan usaha dan entitas hukum lainnya untuk bertransaksi melalui pedagang aset kripto resmi yang telah memenuhi syarat keamanan dan kepatuhan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju dalam perkembangan industri kripto di tanah air.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa pembukaan akses ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak institusi besar yang tertarik untuk berinvestasi dalam aset digital. Bappebti berharap kehadiran investor institusi akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan volume transaksi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kebijakan baru Bappebti ini. Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan kripto resmi di Indonesia, berkomitmen untuk mempersiapkan platformnya guna memenuhi kebutuhan para investor institusi. Langkah ini dinilai akan mendorong pertumbuhan transaksi kripto, dengan potensi peningkatan volume transaksi hingga beberapa kali lipat dalam beberapa tahun mendatang.
Dengan tingginya pertumbuhan pasar kripto, Tokocrypto juga berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Tokocrypto percaya bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan investor institusi akan mendukung pengembangan industri kripto yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan adopsi kripto terbesar secara global.