PortalMadura.Com, Sumenep – “Adili Pembunuh Anak Yatim Dengan Seadil adilnya“, tulisan salah satu banner yang dikibarkan peserta aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) pagi.
Mereka mengatasnamakan warga Ambunten, Kabupaten Sumenep. Aksi yang berlangsung damai di depan Kantor PN Sumenep, Jl. KH. Mansur, No. 49, mendesak penegak hukum agar pelaku pembunuhan diadili. Korbannya, anak yatim, Selfi Nur Indah Sari.
Banner lain yang dipegang peserta aksi, di antaranya, “#kota kejam# jangan bunuh keadilan”, “Jangan matikan keadilan, matikan saja mantan“, dan “Gak apa-apa makeupku luntur, asal jangan keadilan yang luntur“.
Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).
Korban adalah putri dari keluarga Abd. Ghani (alm) dan Ibu Hamidah. Kemudian, Polres Sumenep meringkus seorang ibu muda berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur.
SL diduga pelaku pembunuhan yang menimpa bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, warga setempat. Pelaku dan korban masih kerabat dekat dan rumahnya berdekatan.
Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan ayam warna putih, dan uang tunai Rp4 juta.
Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Tonton Juga Video Masjid Dibangun Dimasa Sahabat Nabi
@portalmadura.tvMasjid Dibangun D@imasa Sahabat Nabi ##tertuadidunia ##masjidperadaban ##Guangzhou♬ suara asli – portalmadura.tv