Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Legislator: Mari Tolak dan Kepung Kebijakan

Avatar of PortalMadura.com
Mahasiswa gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS di depan kantor DPRD Sampang, Madura (Foto. Rafi)
Mahasiswa gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS di depan kantor DPRD Sampang, Madura (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, Salah seorang anggota , Madura, Jawa Timur, Moh. Iqbal Fathoni, menyatakan ikut menolak rencana kenaikan iuran oleh pemerintah.

“Kami menolak kenaikan iuran BPJS,” katanya saat menemui mahasiswa yang menggelar aksi penolakan kenaikan iuran BPJS di depan kantor DPRD Sampang, Kamis (5/9/2019).

Perwakilan dari Fraksi PPP itu juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk mengepung kebijakan yang akan membebani rakyat.

“Kami bersama kalian, dan bersama rakyat. Mari kita tolak dan kepung kebijakan ini,” tandasnya.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Eko D Kesdu menjelaskan, rencana kenaikan iuran BPJS masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Sampai sekarang belum ada pengumuman final dari pusat. Sebab, rencana kenaikan iuran BPJS sedang dibahas,” katanya.

Mewakili Kantor BPJS Kabupten Sampang, Ia berjanji akan meneruskan aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa.

“Mari tunggu bersama bagaimana regulasinya. Pastinya kami teruskan aspirasi masyarakat atau mahasiswa untuk kami sampaikan ke pusat,” katanya.

Sebelumnya, mahasiswa gabungan dari PMII dan GMNI menggelar aksi penolakan kenaikan iuran BPJS di depan Kantor DPRD Sampang.

“Rencana kenaikan iuran BPJS yang menjadi sorotan semua kalangan tidak pro rakyat dan bersifat diktator tanpa melihat dan mendengar jeritan rakyat terus menderita,” kata koordinator aksi, Syaiful Rahman.

Manurutnya, upaya pemerintah untuk menaikan iuran BPJS tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional Indonesia.

Ia menyebutkan, pasal 17 ayat 1 bahwa besarnya iuran ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau jumlah nominal tertentu.

Pada ayat 4 menegaskan iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah.

“Faktanya, malah mewajibkan seluruh masyarakat untuk ikut BPJS. Hal ini tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2011. Ingat rakyat sudah terbebani banyaknya kebutuhan hidup sehari-hari,” tandasnya.

Sumber lain menyebutkan, pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutupi defisit JKN.

Rencana kenaikan tersebut akan dilakukan mulai 1 Januari 2020 dan hanya berlaku untuk kelas I dan kelas II atau menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu.

Sedangkan BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda atas dasar penolakan dari Komisi IX dan XI DPR RI. (*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.