Aksi Warga Desa Gunung Rancak Sampang Tolak Pj Kades

Avatar of PortalMadura.Com
Aksi Warga Desa Gunung Rancak Sampang Tolak Pj Kades
Aksi Tolaj Pj Kades

PortalMadura.Com, – Warga , Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi penolakan terhadap kedatangan Pj Kepala Desa setempat, Senin (9/4/2018).

Koordinator Lapangan (Koorlap), Subaidi mengatakan, aksi yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto, harus dilakukan mengingat masih banyak putra desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih layak.

“Kita sampaikan aspirasi melalui aksi untuk kepentingan Desa Gunung Rancak. Saya rasa, masih banyak putra daerah yang bisa memimpin Gunung Rancak”, katanya.

Berbeda dengan yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Rancak, Marto. Ia menyebutkan, lebih banyak warga yang mendukung terhadap keputusan Bupati.

“Saya sebagai ketua BPD, tidak bisa menolak terhadap keputusan Bupati Sampang, karena tidak semua warga yang menolak. Itu hanya segelintir saja,” ujarnya.

Bahkan ia menuding, warga yang menolak karena ada orang yang memiliki kepentingan pribadi, golongan dan kelompok tertentu.

“Yang menolak itu, banyak orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi dan golongan saja,” tandasnya.

Sementara, tim Badan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Bapemperda) Sampang, H. Anwar Sanusi, sekaligus anggota Komisi 3 DPRD Sampang menyampaikan, penolakan Pj desa bukan hal baru.

“Aksi penolakan Pj Kepala Desa, bukan hal pertama kali terjadi. Pernah terjadi beberapa waktu lalu di Camplong,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi pengangkatan Pj Kades secara maksimal. Supaya tidak ada multitafsir dari masyarakat.

“Dalam aturan lama, diusulkan melalui musyawarah BPD. Sedangkan, aturan baru sesuai dengan Permendagri, PP dan Perda yang telah kita buat. Penetapan Pj Kepala Desa menjadi hak mutlak Bupati,” paparnya.

Terpisah, Camat Robatal Sampang, H. Kiyatno mengatakan, penetapan Pj Kepala Desa Gunung Rancak sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Peraturan Bupati Sampang No. 31 Tahun 2015 pasal 66 tentang Penunjukan Pj Kepala Desa.

“Kita telah melakukan penetapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2015. Tapi, aspirasi masyarakat tetap kita tampung,” tandasnya.

Dijelaskan, jika pihaknya mengusulkan tiga orang calon Pj Kepala Desa Gunung Rancak. Tetapi ketentuan dan keputusan mutlak hak Bupati Sampang. (Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.