PortalMadura.Com – Saat ini karena kemajuan teknologi dalam bidang pangan dan kebutuhan konsumen akan makanan segar, siap saji, dan menarik, banyak produsen dan distributor menggunakan pengawet pada makanan. Padahal jika dikaitkan dengan Alquran, sudah jelas menyerukan untuk mengonsumsi makanan yang halal.
Lantas halalkah makanan yang mengandung bahan pengawet?. Menurut situs halal MUI, kini banyak makanan yang beredar di pasaran yang mengandung E471. Dijelaskan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb).
Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan. Contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, apabila bahan pengawet berasal dari nabati, maka hukumnya halal. Sedangkan, jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal atau tidak.
Namuan, sebaliknya, jika hewannya halal, tetapi proses penyembelihannya bertentangan dengan syariat, maka itu tidak halal.
Sebagai informasi, produk makanan yang komposisinya terdapat kode E dan sudah berlogo halal MUI, dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi. (okezone.com/Desy)