Aktifis PMII Pertanyakan Kinerja Anggota Dewan Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Aktifis PMII Pertanyakan Kinerja Anggota Dewan Sumenep
PMII

PortalMadura.Com, Sumenep – Sejumlah aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur mempertanyakan kinerja anggota dewan setempat. Pasalnya, dari 23 raperda yang sudah masuk prolegda DPRD 2015, hanya ada 6 raperda yang terselesaikan dan disahkan menjadi perda.

“Kenapa baru 6 raperda yang terselesaikan, apa yang dikerjakan anggota dewan,” kata Ketua PC Sumenep, Khairul Umam, Kamis (17/9/2015).

Ia menilai, anggota lamban dalam bekerja, salah satu bukti, dari 23 raperda hanya 6 raperda yang sudah disahkan dan dewan juga tidak mempunyai skala prioritas dalam bekerja utamanya pembahasan raperda.

“Raperda tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Sumenep tidak selesai, padahal ini seharusnya didahulukan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar menerangkan, dari 50 orang anggota dewan Sumenep, 70 persennya wajah baru sehingga membutuhkan waktu untuk menguasai tugas kedewanan perlu pendalaman.

“Melihat raperda yang sudah selesai, itu sudah bagus karena anggota dewan banyak yang baru, tidak semua anggota dewan yang memahami tugasnya, makanya butuh waktu. Selain 6 raperda, kan ada perda wajib seperti perda LKPJ tahunan dan LKPJ penghitungan lima tahunan,” tutur Iskandar.

Ia berharap, desakan aktifis PMII itu bisa disikapi oleh pimpinan DPRD sehingga raperda yang dinilai penting seperti percepatan pertumbuhan ekonomi daerah bisa dibahas kembali.

“Kami berharap desakan ini bisa disikapi agar raperda yang dianggap mendesak bisa dibahas lebih cepat,” harapnya.

Ada dua pansus yang disepakati untuk membahas 7 raperda. Pansus I membahas 4 raperda yakni Rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding 2014-2014, Perubahan ketiga atas perda kab no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perubahan atas perda no 2 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum dan raperda Penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pansus II membahas tiga raperda di antaranya izin lingkungan, raperda percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Sumenep (belum selesai), dan raperda kesejahteraan lanjut. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.