PortalMadura.Com, Sumenep – Aktivis pro demokrasi dan penegakan hukum pada YLBH-Madura melaporkan Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah dan Camat Ambunten Suryadi Irawan, pada Bawaslu setempat, Jumat (1/11/2024).
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, merupakan kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon,” tegas Kurniadi selaku aktivis pro demokrasi dan penegakan hukum pada YLBH-Madura.
Kedua pejabat tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten, diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara, meliputi makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa tempat/ruangan Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.
“Kegiatan tersebut sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada paslon petahana,” ujarnya.
Menurut Kurniadi, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015;
“Selain itu, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010,” tandasnya.
“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali,” katanya.
Kegiatan ini telah cukup memberi bukti, kata dia, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon Petahana.
“Perkataan Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah juga telah cukup memberi bukti tentang adanya keberpihakan yang bersangkutan selaku pejabat terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024,” ujarnya.
“Saya menghormati setiap orang untuk mendukung paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum,” ungkap Kurniadi.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi pada wartawan mengaku akan memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian secara internal.
Menurutnya, ada syarat formil dan materiil yang akan dikaji berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9.
“Kemudian kami akan melakukan rapat pleno tingkat komisioner, menindaklanjuti laporan itu, dan melakukan upaya klarifikasi,” pungkasnya.(*)