PortalMadura.Com, Pamekasan– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur gagal melakukan pengembangan pelabuhan rakyat di Desa Pagagan Kecamatan Pademawu lantaran belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengungkapkan, dalam membangun tambatan perahu yang menghubungkan Pamekasan-Probolinggo itu membutuhkan pengkajian matang sebelum melaksanakan proyek tersebut. Mengingat di sekitar pelabuhan ada pohon mangrove yang dilindungi.
“Saat ini masih melakukan kajian yang hasilnya akan jadi acuan dokumen amdal. Setelah itu baru kami mulai lakukan pengembangan,” ungkapnya, Selasa (28/11/2017).
Ajib menambahkan, sebenarnya pelabuhan itu sudah dua kali dibangun, yaitu pada tahun 2013 dengan panjang 30 meter dan tahun 2015 dengan panjang 70 meter. Untuk melanjutkan pengembangan tambatan perahu tersebut memerlukan kajian lantaran ada pohon atau tanaman yang dilindungi aturan.
“Untuk melakukan pengembangan kami harus ekstra hati-hati, biar tidak sampai bertentangan dengan aturan lainnya,” pungkasnya. (Marzukiy/nanik)