PortalMadura.com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum bisa memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penertiban kegiatan masyarakat pada bulan ramadan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengungkapkan, pihaknya belum bisa memaksimalkan realisasi dari perda itu akibat adanya recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 yang sampai sekarang belum rampung.
“Perlu sosialisasi untuk menerapkan perda itu. Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus dikumpulkan untuk menyamakan persepsi,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan, dalam melaksanakan perda itu nantinya diperjelas dengan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di bulan ramadan. Seperti jam buka warung makan siang hari selama ramadan dan kegiatan lainnya.
“Biasanya juga tadarus Alquran yang menggunakan pengeras suara dibatasi sampai jam 10 malam. Kalau tahun 2020, kita bagi tugas menyampaikan edaran kepada beberapa pihak. Camat, masjid dan lain-lain,” pungkasnya.