Aliansi BEM Pamekasan Demo DPRD, Minta Lindungi Hak Buruh

Avatar of PortalMadura.com
Alisansi BEM Pamekasan Demo DPRD, Minta Lindungi Hak Buruh
Alisansi BEM Pamekasan Demo DPRD setempat (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) , Madura, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (6/5/2021).

Mereka melayangkan beberapa tuntutan kepada yang semuanya bermuara untuk kesejahteraan buruh. Sebab, selama ini buruh banyak dirugikan, lebih-lebih dengan lahirnya Undang-undang cipta kerja yang sempat menuai kontroversi beberapa waktu.

Para aktivis melakukan long march dari monumen Arek Lancor menuju kantor DPRD Jalan Kabupaten. Mereka menyampaikan aspirasinya secara bergantian selama dalam perjalanan menuju gedung wakil rakyat tersebut.

Ada enam tuntutan yang mereka sampaikan, mereka meminta DPRD Pamekasan agar mendesak DPR RI merevisi Undang-undang cipta kerja tentang ketenagakerjaan. Mempertanyakan kinerja DPRD yang sempat berjanji untuk membentuk lembaga hukum saat aksi UU Cipta Kerja pada oktober 2020 lalu.

“Kami juga mendesak DPRD untuk membuat regulasi untuk menjamin hak-hak buruh. Kami juga meminta DPRD untuk bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang merampas hak buruh melalui regulasi,” ujar salah satu orator aksi, Syaiful Bahri.

Dia juga meminta DPRD membuat asosiasi buruh yang menaungi para buruh di Pamekasan. Termasuk meminta DPRD membuat regulasi agar Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan di Pamekasan untuk kepentingan buruh dan masyarakat secara umum.

“Gaji buruh harus sesuai dengan UMK yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman yang menemui peserta aksi menyampaikan, pihaknya pada dasarnya setuju atas beberapa aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Termasuk telah mengirim surat kepada DPR RI untuk merevisi UU Cipta Kerja pada bulan Oktober lalu, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban.

“Kami juga telah berencana untuk membuat regulasi untuk melindungi hak buruh,” jawabnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.