PortalMadura.Com, Sumenep – Berbagai jenis minuman yang ditemukan petugas di Bherung Sabu Pandian dan Bherung Kompi Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat penertiban jam malam dan penertiban kafe tanpa izin usaha, Rabu (13/1/2021) malam.
Razia tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dipimpinan Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit.
Berikut berbagai jenis minuman yang ditemukan petugas di dua warung tersebut :
1. Bherung Sabu petugas menemukan minuman King Coffee Beer sebanyak 12 botol dan Noka Coffee Beer 9 botol.
2. Bherung Kompi petugas mendapati minuman Corola Ultra Limunade Beer, Sam Brewok, Heitaio, Gasberg Coffe Beer, de Dalbo, Sam Brewok Rocker Cola. Masing-masing dua botol.
PortalMadura.Com melansir dari berbagai sumber disebutkan, bahwa:
King Coffee Beer adalah minuman asli Jawa Timur yang sudah ada sejak 1990-an yang sering disebut Limun. Smoothfoam adalah sentasi foam yang lembut menambah value tersendiri layaknya minum bir. Namun, halal 100 persen (0%) alkohol. Beer bukan berarti beralkohol. ma-KING adanya soda (karbonasi) menjadi alasan untuk menggunakan kata “Beer”.
Begitu juga dengan jenis minuman Noka Coffee Beer, Corola Ultra Limunade Beer, Sam Brewok Rocker Cola, Heitaio, Gasberg Coffe Beer dan de Dalbo adalah minuman jadul yang biasa dikonsumsi orang Indonesia dan tanpa alkohol (0%).
Maka, tidak benar jika jenis minuman dari berbagai merek tersebut mengandung alkohol atau dikategorikan sebagai minuman keras.
“Jenis minuman itu tidak adanya izin produksi dan izin edar dari pemerintah,” tandas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.(*)