AMSI Desak Polisi Usut Pelaku, Wartawan Liputan6 Jadi Korban Doxing

Avatar of PortalMadura.com
AMSI Desak Polisi Usut Pelaku, Wartawan Liputan6 Jadi Korban Doxing
AMSI

PortalMadura.Com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tindakan teror melalui yang dialami wartawan , Cakrayuni Nuralam.

Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut, menyebutkan, doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

“Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi wartawan menjalankan pekerjaannya,” katanya, Sabtu (12/9/2020).

Tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga : Jadi Korban Doxing, Liputan6 Akan Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga : Wartawan Liputan6 Alami Doxing Pasca Lakukan Cek Fakta Soal PKI

Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.

Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Teror ini bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta liputan6.com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020 dengan link: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4352565/cek-fakta-tidak-benar-anggota-dpr-dari-fraksi-pdi-perjuangan-cucu-pendiri-pki-di-sumbar

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul kemudian oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck5on, dan __bit_chyd__. Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bit__chyd_.

AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap wartawan melalui doxing ini,” tegasnya.

Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat liputan6.com, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

Karena itulah, pihaknya menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen liputan6.com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum.

AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.

“Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu,” pungkas Wenseslaus Manggut.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.