PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pria Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga tega melakukan rudapaksa terhadap anak usia 11 tahun, ternyata mengonsumsi obat kuat terlebih dahulu.
Ada dua jenis obat kuat yang disalahgunakan dan dijadikan andalan pria Sumenep yakni jamu tradisional ‘Buaya Jantan’ dan ‘Tongkat Arab’.
“Di antara barang bukti yang diamankan, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (26/7/2022).
Pria Sumenep itu, ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura. Korbannya, Mawar (nama samaran).
Masa depan korban diduga ‘diembat’ tersangka di rumah pribadinya di wilayah hukum Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Korban dan tersangka tidak saling kenal,” katanya.
Sedangkan korban diculik oleh tersangka saat menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Kala itu, korban seorang diri dan tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Widiarti.
Lalu korban dibawa pulang ke rumah tersangka. “Terjadilah tindakan asusila,” terangnya.
Puas melampiaskan birahi setannya, korban ditinggal di dalam kamar tersangka. “Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban melarikan diri,” katanya.
Korban yang tidak tahu arah untuk pulang, ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
“Korban sempat menceritakan sama warga tentang kejadian yang dialami. Lalu ditolong,” katanya.
Korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” urainya.
Tersangka yang ditangkap aparat kepolisian pada Senin (25/7/2022), dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(*)