PortalMadura.Com, Pamekasan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang hendak maju sebagai calon kepala (cakades) tidak dipersoalkan lantaran belum ada regulasi yang mengatur, baik peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup).
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Pamekasan ditetapkan sebagai cakades di salah satu desa di Kecamatan Kadur Pamekasan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini statusnya masih sah sebagai wakil rakyat periode 2014-2019.
“Seingat saya di perda pilkades tidak diatur tentang anggota DPRD yang menjadi cakades. Karena tidak ada aturan berarti tidak dilarang, sehingga sah-sah saja, ” ujar Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Andi Suparto, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Hasil Akhir Live Score Persatu Tuban vs Madura FC, Martapura FC vs PSBS Biak, Persewar vs Sulut Utd
Anggota Komisi I tersebut menambahkan, selama ini perda dan perbup hanya mengatur pencalonan kades dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang mewajibkan untuk meminta izin kepada pempinannya, yakni Bupati Pamekasan.
“Karena di dewan ini tidak klausul mengenai anggota dewan mencalonkan diri sebagai cakades, tentunya perbup tidak mengatur tentang hal itu, ” pungkasnya.