Anggota Komisi A, Abrori Mannan : “Bimtek anggota dewan itu ilegal”

Avatar of PortalMadura.Com
Abrori Mannan
Abrori Mannan

PortalMadura.Com, – Bimbingan teknis () anggota Sumenep, Madura, Jawa Timur yang digelar mulai tanggal 26-28 Februari 2015 di Universitas Gajayana Malang dinilai oleh anggota Komisi A, Abroria Mannan.

Pasalnya, perguruan tinggi (PT) yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur hanya ada tiga PT yakni Universitas Bhayangkara (Ubara), Ubaya dan Universitas Muhammadiyah Malang.

“Sedangkan Universitas Gajayana Malang yang menyelenggarakan Bimtek itu tidak termasuk PT yang direkomendasi Badan Diklat Propinsi. Makanya, anggota komisi A tidak ikut,” kata Abrori Mannan, anggota Komisi A, DPRD Sumenep, Kamis (26/2/2015).

Ia menjelaskan, sebelum Bimtek dilaksanakan, Komisi A sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD, Herman Dali Kusuma dan Sekretaris Dewan, Ahmad Mulki guna mengkonfirmasi hal itu.

“Kami menyesalkan sikap ketua dewan yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan bimtek. Padahal sesuai aturan bimtek ini sudah salah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bimtek ini melekat pada individu masing-masing anggota dewan. Tidak bisa ketua yang bertanggungjawab, tapi tanggungjawab masing-masing anggota dewan. “Makanya kami tidak ikut. Bimtek anggota dewan itu ilegal,” tukasnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.