Apakah Musafir Tetap Wajib Salat Jumat?

Avatar of PortalMadura.com
Apakah Musafir Tetap Wajib Salat Jumat
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi umat muslim laki-laki, melaksanakan hukumnya adalah wajib. Ibadah ini sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keutamaan-keutamaannya pun sering kali disebutkan dalam khutbah hari Jumat.

Salat yang dilaksanakan hanya dengan dua rakaat ini termasuk dalam salat fardu ‘ain, sehingga wajib hukumnya untuk dikerjaan. Berhubung karena salat ini dikerjaan saat memasuki waktu Zuhur, maka kewajiban untuk salat Zuhur pun digugurkan.

Momentum pertemuan antara umat Muslim dalam sebuah komunitas tertentu tersebut tentu diharapkan menambah kualitas ketakwaan dan keimanan. Oleh sebab itu, orang Islam khususnya kaum adam diwajibkan untuk menunaikan salat Jumat.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“.

Melaksanakan salat Jumat tentunya ada aturan atau syarat-syarat yang harus dilaksanakannya. Adapun syarat-syarat salat Jumat seperti yang tertulis dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja'

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء : الاسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان

Syarat wajib Jumat ada tujuh hal yaitu; Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak sedang bepergian)“.

Dari ketujuh syarat tersebut, tiga syarat pertama Islam, balig dan berakal dapat dianggap mafhum. Karena sudah jelas, salat Jumat tidak wajib bagi Non Muslim (tidak beragama Islam), yang belum balig (cukup umur atau dewasa) maksudnya belum mampu membedakan mana yang baik dan benar, berakal dalam artian tidak dalam keadaan sakit jiwa atau gila.

Sedangkan mengenai empat syarat yang lain Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthny dan lainnya dari Jabir ra, Rasulullah bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فعليه الجمعة إلا امراة ومسافرا وعبدا ومريضا

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya salat Jumat kecuali perempuan, , hamba sahaya dan orang yang sedang sakit“.

Berbicara tentang musafir, maksudnya umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat apabila sedang tidak berpergian atau musafir. Akan tetapi jika sedang berpergian Anda juga bisa ikut melaksanakan salat Jumat, namun tidak diwajibkan.

Dilansir laman Okezone.com yang dikutip dari NU Online, salat Jumat selalu dilakukan di masjid dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti salat fardu yang lain. Karena, hal ini menyulitkan mereka yang sedang bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan. Oleh karena itu, maka salat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir).

Syarat Musafir

Khusus untuk musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan, ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Tidak semua yang bepergian meninggalkan rumah bisa dianggap musafir.

Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya meng-qashar salat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

Maksudnya, Anda boleh meninggalkan salat Jumat oleh musafir ini dalam wacana fiqih disebut dengan rukhshah (dispensasi). Yaitu perubahan hukum dari sulit menjadi mudah karena adanya uzur (halangan). Bepergian menjadi uzur seseorang untuk menjalankan salat Jumat karena dalam perjalanan seseorang biasa mengalami kepayahan.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, tidak jarang mereka harus melakukan bepergian. Seringkali seseorang masih dalam perjalanan ketika waktu salat Jumat tiba.

Namun keringanan atau rukhshah ini tidak berlaku jika status seorang musafir telah berubah menjadi mukim. Yaitu dengan berniat menetap di tempat tujuan selama minimal empat hari.

Misalnya, jika seseorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian atau rukhsah al-safar. Maka dia tidak diperbolehkan meninggalkan salat Jumat, jamak, atau qashar salat.

Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Contohnya, ketika seseorang dari Jawa Timur merantau ke Jakarta, dengan niat mencari pekerjaan yang dia sendiri tidak tahu pasti kapan dia mendapatkan pekerjaan tersebut.

Baca Juga : Wajibkah Melaksanakan Salat Jumat saat Bepergian ?

Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti salat Jumat bila tiba waktunya. Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah.

Hal mana juga berlaku bagi seseorang yang sengaja bermukim demi satu keperluan yang sewaktu-waktu selesai dan ia akan kembali pulang, tanpa mengetahui persis kapan waktunya selesai. Maka status musafir masih berlaku baginya dan masih mendapatkan rukhshah selama delapan belas hari.

Oleh karena itu, untuk menentukan seorang sebagai musafir perlu ditentukan beberapa hal. Pertama jarak jauhnya harus telah mencapai masafatul qasr (kurang lebih 90 km). Kedua, tujuannya bukan untuk maksiat. Ketiga, mengetahui jumlah hari selama bepergian sebagai wisatawan yang hanya singgah satu atau dua hari, ataukah untuk studi atau bekerja yang lamanya sudah barang tentu diketahui (1 semester, 2 tahun dst) ataukah untuk satu urusan yang waktunya tidak diketahui dengan pasti. Semua ada aturan masing-masing. Demikian keterangan dari beberapa kitab Al-Madzahibul Arba'ah, Al-Hawasyiy Al-Madaniyah dan Al-Fiqhul Islami).

Itulah penjelasan mengenai syarat musafir yang tidak diwajibkan untuk melakukan salat Jumat. Semoga bermanfaat dan tidak menjadikan Anda melalaikan salat Jumat meskipun sedang bepergian. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.