PortalMadura.Com, Pamekasan – Fraksi Bulan Bintang (FBB) DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak penyertaan modal terhadap PT BPR Jatim dalam rapat paripurna pembahasan Raperda yang dilaksanakan, Jum’at (6/2/2015)
Hal itu berdasarkan, Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan pasal 108-109 Undang-Undang Nomor 58 tahun 2005 tentang keuangan Daerah.
Suli Faris dari Fraksi PBB mengatakan, dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal selama kekuatan APBD masih minus.
“Kalau sekiranya APBD dinyatakan surplus, maka bisa menyertakan modal,” ujar Wakil Ketua DPRD tersebut.
Selain keuangan pemerintah masih minus, lanjut dia, APBD Kabupaten Pamekasan sampai 2015 ini masih mengalami devisit sebasar Rp 243 miliar.
“Maka dari itulah, kami menolak Raperda penyertaan modal kepada PT. BPR Jatim tersebut,” tukas dia. (Marzukiy/htn)