PortalMadura.Com, Sumenep – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberikan evaluasi terhadap raperda APBD perubahan Kabupaten Sumenep 2015. Dalam evaluasinya, Gubernur banyak meminta penjelasan terhadap APBD perubahan tersebut yang tetap berpedoman kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Salah satunya, Gubernur meminta penjelasan terkait belanja hibah tersebut,” ucap Plh Bupati, Hadi Soetarto, Jumat (30/10/2015).
Ia menyampaikan, diantara Timgar dan Banggar masih terjadi silang pendapat soal belanja hibah.
“Untuk itu, kami bersama pimpinan SKPD inti akan beramai-ramai minta kepastian ke Gubernur apakah hibah bansos kembali kepada undang-undang 2003 atau Permendagri no 23 dan 39,” katanya. (arifin/choir)