APBN Dikorupsi Capai Rp 1 Miliar Lebih di Sampang Madura

Avatar of PortalMadura.com
APBN Dikorupsi Capai Rp 1 Miliar Lebih di Sampang Madura
Kejaksaan Negeri Sampang menunjukkan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan ke negara. (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2014 terbukti dikorupsi oleh dua warga asal Kabupaten Sampang, Madura.

Dana itu dikucurkan melalui Dinas Perkebunan, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.19 miliar lebih dalam bentuk program bantuan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KDB) pada kelompok tani.

Dua orang yang dinyatakan terbukti korupsi melalui proses sidang Tipikor dan sudah menjalani vonis, yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damar Wulan, Abd. Holik dan Ketua Poktan Mawar, Aliansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Maskur menyebutkan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketua kelompok tani, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.180.050.000,' dari total anggaran yang mencapai Rp.19.929.525.000,'.

“Anggaran yang disalahgunakan itu sudah dieksekusi. Dari Abd. Holik sebesar Rp. 942.775.000 dan Rp.237.275.000 dari Aliansyah. Kedua terdakwa juga telah dieksekusi tanggal 23 April,” terangnya, Selasa (25/6/2019).

Uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut akan dikembalikan lagi ke negara. “Akan kami kembalikan ke kas negera,” terangnya.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tanggal 25 Maret 2019, terdakwa Abd. Holik divonis 4 tahun dan Aliansyah divonis 4,6 tahun kurungan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.