Terkuak Kejanggalan Program BPNT di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Terkuak Kejanggalan Program BPNT di Madura
screenshot foto copy kontrak

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur menemukan yang diduga satu alat bukti kejanggalan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya.

Bukti itu berupa perjanjian kerja sama antara perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumberdaya Bangkalan dengan pemilik e-warung. Kontrak itu berlaku selama 5 tahun tercatat sejak tanggal 2 Juni 2019-2 Juni 2023.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Abdurrahman Tohir menyebutkan, dalam kontrak tertulis itu, pihak pertama, PD Sumberdaya sepakat menjual beras kepada pihak kedua, pemilik e-warung dengan harga Rp10 ribu per kilogram.

Pada poin kedua, pihak pertama menyuplai beras ke pihak kedua per tanggal 1-10, dan pihak pertama bisa memberikan dispensasi pembayaran satu pekan setelah pengiriman beras dalam 1 bulan kepada pihak kedua.

“Perjanjian kontrak tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2019 bertempat di salah satu kafe di Bangkalan,” terangnya, Selasa (25/6/2019).

Surat perjanjian itu ditandatangani pihak pertama dan kedua. Yakni, pemilik e-warung dan pihak PD Sumber Daya dan bermaterai cukup.

Bukti tersebut di dapat dari salah seorang warga berupa foto copy. Dan dalam poin itu ada indikasi pemaksaan dalam kerjasama e-warung dengam PD Sumberdaya tersebut.

Baca Juga : Soal Kejanggalan BPNT, Komisi D DPRD Bangkalan Panggil Mitra Kerja

“Salah satu poinnya, kalau e-warung itu harus mengambil kepada PD Sumberdaya. Ini tidak boleh dilakukan dan sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat (PD) ini menuding kalau PD Sumberdaya sudah menyalahgunakan kewenangannya dan sudah melanggar pedoman program BPNT. Sebab, e-warung tidak ada hubungannya dengan PD Sumberdaya tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa, e-warung tidak ada sangkut pautnya dengan PD Sumberdaya. Ini bisa dijadikan bukti awal, bahwa disitu ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PD Sumberdaya dan sudah melanggar ketentuan yang ada di pedoman BPNT,” tegasnya.

Sementara pihak PD Sumberdaya, Bangkalan dihubungi berkali-kali oleh sejumlah wartawan untuk melakukan konfirmasi hal tersebut via telepon tidak merespon.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.