PortalMadura.Com, Sampang – Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga bodong milik salah satu pasangan Cabup – Cawabup Sampang, Madura, Jawa Timur, terpasang dekat Masjid Jamik Sampang.
Salah satu aktivis Sampang, Salim mengkritik keberadaan APK tersebut. Selain dipajang di jalan raya, juga dekat tempat ibadah. Hal itu dinilai melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2017.
“Yang disebut APK, ya harus sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017. Jadi, APK yang terpasang itu sama halnya dengan banner-banner yang menempel di pohon. Titik pemasangannya juga tidak sesuai aturan,” katanya, Selasa (27/3/2018).
Terpisah, Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairjah menegaskan, banner itu bukan tanggungjawab Satpol PP karena berkaitan dengan Pilkada.
“Maaf Mas, alat itu bukan lagi baliho. Tapi APK dan sudah menjadi ranah Panwaslu untuk menegornya. Jika tidak diturunkan, maka akan ditertibkan bersama oleh tim termasuk Sapol PP,” tegasnya.
Menurutnya, timses seharusnya paham dan patuh alias tidak sembarang memasang alat peraga kampanye.
Sampai berita dirilis, PortalMadura.Com belum mendapat keterangan resmi dari Panwaslu Sampang, setelah konfirmasi dilakukan via WhatsApp.(Rafi/Nanik)