PortalMadura.Com, Sumenep – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menuding bahwa Camat Rubaru, Sumenep Arif Susanto menyalahi aturan tentang pelaksana harian (Plh) kepala desa (Kades) Matanair.
Tudingan itu disampaikan saat menggelar unjuk rasa (unras) di depan Kantor Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (28/1/2022).
Kordinator massa aksi unjukrasa (Unras) ARM Witri mengatakan, seharusnya prosedur pengangkatan Plh bukan langsung keputusan dari bupati, melainkan yang diusulkan melewati camat.
“Kalau ini berbeda. Justru pengangkatan Plh ini dikatakan langsung dari bupati bukan dari camat Rubaru,” terangnya.
Apalagi, kata dia, pelaksana harian (Plh) Desa Matanair bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dari perangkat desa.
“Bagaimanapun itu, Camat harus bertanggungjawab soal ini,” ujarnya.
Pihaknya meminta segera mungkin Plh tersebut diganti sesuai dengan prosedural yang ada.
“Kita akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau perlu ke pengadilan,” tegasnya.
Camat Rubaru Sumenep Arif Susanto menjelaskan, pengangkatan pelaksana harian kades Matanair sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2021 pasal 80A.
“Perlu dibedakan antara Plh desa dengan penjabat (Pj). Dan kami punya batasan masing-masing,” jelasnya.
Pelaksana harian (Plh) merupakan pengganti kades yang diberhentikan karena suatu persoalan dan pengangkatannya bupati langsung. Sedangkan Pj adalah pengganti sementara setelah hampir mendekati pemilihan kepala desa.
” Nah kalau Pj baru dari pihak kami yakni kecamatan. Mungkin mereka salah persepsi istilah ini,” katanya.
Kepala Desa Matanair, Rubaru Ghazali berstatus non aktif secara tertulis sejak tanggal 12 Maret tahun 2021.(*)