PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus enam pelaku judi kartu remi jenis permainan “sembilan”.
Mereka ditangkap saat asyik main judi di dalam kamar rumah milik H. Samsul, warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sejak tiga hari terakhir rumah tersebut sering dijadikan tempat main judi remi.
“Berselang satu jam, atau sekitar puluk 01.00 WIB, anggota kami langsung melakukan penggerebekan, ternyata benar adanya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (13/3/2017).
Dijelaskan, permainan sembilan tersebut dengan uang taruhan mulai Rp 2.000,- sampai dengan Rp10.000.
Barang bukti yang diamankan, selain kartu remi, juga uang tunai sebesar Rp710.000. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” katanya.
Keenam tersangka, yaitu, H.Samsul (41), dan Sudarsono (45), keduanya warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
Faisol Ahobsi (24) warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep. Dan Taufikurrahman (32), warga Dusun Gangasem Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Selain itu, Musayid (48) warga Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep dan Abd. Waris (49), warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep. (Bahri/har)