ASN Bergaji di Bawah Rp 4,1 Juta Tak Dipotong Zakat

Avatar of PortalMadura.Com
ASN Bergaji di Bawah Rp 4,1 Juta Tak Dipotong Zakat
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai zakat melalui harus memenuhi nisab atau batas wajib zakat.

Artinya, sebut , Rabu (7/2/2018), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di bawah nisab tak wajib untuk mengeluarkan zakat.

“Nisab yang berdasarkan aturan Baznas dan Fatwa MUI adalah 85 gram emas atau setara dengan Rp 4.100.000,” jelas Menteri Lukman.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lukman kembali membantah bahwa aturan ini berarti mewajibkan ASN untuk berzakat.

Selain bahwa zakat 2,5 persen yang akan diatur pemerintah itu hanya berlaku bagi ASN muslim, juga harus diawali dengan akad atau persetujuan kedua belah pihak.

Sebab, kata Menteri Lukman, pemerintah tidak berhak menarik zakat tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan.

Karena itu, ASN yang berkeberatan nantinya bisa membuat pernyataan tertulis. Ketentuan sama juga berlaku bagi ASN yang bersedia gajinya dipotong untuk zakat.

“Jadi tidak benar kalau ada paksaan,” jelas dia.

Menurut Menteri Lukman, kebijakan ini masih dalam pembahasan dan rancangan di internal Kementerian Agama.

“Intinya pemerintah hanya memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim,” ujar Menteri Lukman.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.